COPYRIGHT VS OPEN ACCES
VS CREATIVE WRITING
Indonesia merupakan negara dengan
jumlah penduduk yang sangat banyak dan beragam. Keragaman masyarakat menjadi
tantangan bagi lembaga penyedia informasi yaitu perpustakaan. Sekarang ini, informasi
mudah untuk diakses dan didapatkan oleh setiap manusia dimanapun dan kapanpun. Dengan
berkembangnya teknologi, kesempatan untuk tidak tahu tentang informasi terbaru menurut
saya sangat kecil kemungkinannya. Informasi bisa diakses dari berbagai media contohnya
saja internet yang menjadi tantangan bagi perpustakaan. Internet memberikan
kemudahan akses informasi apapun itu bentuknya. Kemudahan mendapatkan informasi
tersebut, juga memberikan dampak yang positif dan negatif. Sebagian dari kita
belum banyak paham mengenai etika dalam memilah dan memilih informasi yang
relevan baik dari internet maupun koleksi bahan pustaka di perpustakaan. Maka
dari itu, perlu adanya pengetahuan bagaimana caranya mendapatkan sebuah
informasi dari sebuah karya orang lain tanpa harus begitu saja mengambilnya. Pengambilan
informasi dari karya orang lain juga memiliki aturan dan batasannya, supaya
tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam bahasan kali ini, akan membahas sedikit
tentang apa itu Copyright, Open Access, dan Common Creative Writing.
Copyright
yang disimbolkan dengan sebuah lingkaran dan huruf c didalamnya (©) disebut
juga “hak cipta” kalau diartikan adalah hak khusus bagi seseorang yang
mempunyai suatu karya dari hasil cipta rasa dan kreativitasnya sendiri. Hak
cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan yang tidak
sah. Karya seseorang tersebut tidak bisa digunakan sembarangan atau di copy
secara bebas oleh orang lain. Kalau orang lain hendak mencopy, menggandakan dan
menggunakanya, maka harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta dari
karyanya. Izin tersebut biasanya menggunakan nominal tertentu, artinya jika
ingin menggunakan ya harus bayar terlebih dahulu. Dengan adanya hak ini akan
mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan. Jika terjadi pelanggaran maka bersiap-siap menghadapi hukum yang
telah berlaku, karena di Indonesia telah mengatur Copyright/Hak Cipta dalam UU
RI Nomor 19 Tahun 2002. Ibarat pepatah berani berbuat berani bertanggung jawab.
Tapi berbuatlah dengan sebaik mungkin tanpa harus merugikan diri sendiri dan
orang lain.
Kalau di atas sedikit mengenai Copyright, sekarang ada istilah lagi Open Access. Open Access (OA) kalau diterjemahkan artinya itu Akses Bebas yaitu segala informasi yang berkaitan dengan teknologi digital baik artikel, jurnal ilmiah yang dikemas dalam bentuk digital dan tersebar di internet. Seperti yang sudah dijelaskan di awal dengan adanya internet kemudahan akses informasi berupa artikel dan jurnal dimanapun dan kapanpun. Semuanya tersedia secara online, gratis, dan bebas dari ikatan hak cipta. Artinya, setiap karya yang mereka tampilkan dalam berbagai bentuk, siapa saja bisa mengaksesnya dan terbebas dari hambatan biaya. Biasanya para penyedia tidak begitu peduli jika berkas yang diambil dari tempat mereka akan dipakai untuk tujuan mendapatkan keuntungan alias dijual atau tidak. Tetapi ada juga penyedia yang mencantumkan larangan untuk tidak digunakan demi kepentingan komersial, contohnya kalimat “tidak untuk diperjual belikan”. Apapun bentuk dari pemberitahuan tersebut, semua penyedia Open Access sudah sepakat kalau berkas atau data yang mereka miliki itu harus benar-benar bebas dari biaya setiap kali pengguna mengaksesnya.
Yang terakhir ini akan membahas sedikit tentang Common Creative Writing. Menurut terjemahan saya yang masih kacau yaitu menulis kreatif umum. Menulis kreatif itu adalah proses dalam membuat suatu tulisan/karya yang di dalamnya terkandung informasi atau sesuatu yang baru. Namanya juga kreatif berarti dituntut untuk menghasilkan sesuatu yang orang lain tidak punya dan tulisan tersebut bukan hasil jiplakan dari tulisan orang lain. Menghasilkan sesuatu yang berbeda itu tidak mudah, makanya diperlukan strategi dalam prosesnya. Soal strateginya tergantung dari sang penulis. Selain itu juga banyak buku yang membahas bagaimana strategi menulis yang baik agar pembaca merasa tertarik dan tidak bosan dalam memahami makna kalimat yang tertulis. Jadi, jangan sampai tulisan kita itu dijiplak orang lain, terlebih lagi apalagi kalau kita sendiri yang menjiplak. Kata bang Haji Rhoma, sungguh terlaluuu.. :-D
Kesimpulannya adalah tulisan atau hasil karya seseorang
sebaiknya adalah karya orisinil bukan hasil jiplakan dari karya orang lain.
Jika ingin menuliskan kalimat seseorang untuk memperkuat tulisan anda,
sebaiknya mencantumkan keterangan lengkap dari sumber yang telah diambil.
Mengambil kalimat dari karya orang lain juga ada batasannya, jadi jangan sampai
anda terkena imbas yang buruk dan berurusan kepada pihak yang berwajib.
Nah, perpustakaan harus bisa dan wajib menginformasikan ketiga hal tersebut kepada para penggunanya. Hal tersebut bisa diinformasikan lewat Pendidikan Pengguna (User Education), media sosial, papan pengumuman dan berbagai media lainnya agar pengguna tidak terjebak dan terlalu bebas saat mencari informasi.
Demikian dari ane sob, semoga bermanfaat buat kita semua.
@sgamalaa (Trust us, We are Librarian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar